Selasa, 24 Mei 2011

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.PENGERTIAN POLSTRANAS
Kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu polistaia,polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri /berdiri sendiri(Negara),dan taia berarti urusan .Dari segi kepentingan penggunaannya ,kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda,yaitu :
1.      Dalam kepentingan umum (politic) : suatu rangkaian asas/prinsip,keadaan serta jalan ,cara dan alt yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan,cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.      .Dalam Arti Kebijaksanaan(Policy) : Penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki .
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.      Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya
2.      Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya .
3.      Pengambilan keputusan  , Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum,keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu Negara .
4.      Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih  tujuan  dan cara mencapai
5.      Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat . Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting ,nilai harus dibagi secara adil.
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan .
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenankan peperangan ,sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional untuk mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .




B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945,wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang berlangsung selama ini disusun berdasarakan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD1945 merupakan suprastruktur politik ,lembaga-lembaga tersebut adalah MPR.DPR,PRESIDEN, BPK dan MK.Sedankan badan-badan yang berada didalam masyarakt disebut sebagai infrastruktur politik yang mencangkup pranata politik yang ada dalam masyakat seperti partai politik , organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

D.STRATIFIKASI KEBIJAKAN NASIONALStratifikasi kebijaksanaan nasional dalam negra republic Indonesia adalah sebagai berikut :
1.Tingkat penentu kebijakan puncak
1.      meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencangkup penentuan UUD.
2.      b.Dalam hal dan keadaan yang mencangkup kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945
2.Tingkat kebijakan umum
merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak
3.Tingkat penentu kebijakan puncak
merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama terhadap pemerintah.
4.Tingkat penentu kebijakan teknis
Merupakan meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidan utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplentasikan rencana,program , dan kegiatan .
5.Tingkat Kebijakan penentu daerah
1.      wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat didaerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing
2.      .Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD





E. politik pembangunan nasional dan manajemen nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya .Tujuan politik bangsa Indonesia adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Secara sederhana unsure-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
1.      Negara
2.      Bangsa Indonesia
3.      Pemerintah
4.      Masyarakat
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU NO.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU NO.32  tahun 2004, tentang pemerintahan daerah atau lazim disebut  UU otonomi daerah (OTDA)

F. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional harus di terapkan dalam berbagai bidang seperti :
1.      Implementasi politik dan strategi nasional di bidang HUKUM
2.      Implementasi politik dan strategi nasional di bidang  EKONOMI
3.      Implementasi politik dan strategi nasional di bidang POLITIK

Kedudukan dan peranan perempuan
1.      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang ,mamnpu memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan keadilan gender
2.      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap memperhatikan nilai persatuan dan kesatuan
Pemuda dan Olah raga
1.      Menumbuhkan budaya olah raga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memilik tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup
2.      Meningkatkan usaha dan pembibitan dan pembinaan prestasi olah raga
3.      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
4.      Meningkatkan minat dibidang kewirausahaan
5.      Melindungi generasi muda dari penyalahgunaan NARKOTIKA

Implementasi dibidang pertahanan dan keamanan
1.      Menata TNI sesuai paradigm baru secara konsisten melalui reposisi,redefinisi , dan reaktualisasi.
2.      Menngembangkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI-POLRI
3.      Meningkatkan proses profesionalisme TNI, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4.      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral di bidang keamanan dan pertahanan.
5.      Meningkatkan upaya memandirikan kepolisian Negara RI dalam rangka pemisah an TNI secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesinoalannya.

Selasa, 17 Mei 2011

Wasasan Nusantara

Definisi Wawasan Nusantara
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2.  Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauwan yang membentang dari Sumatra sampai . Variasi istilah hiperkorek yang juga dikenal adalah Nuswantara.
Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16), untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut majapahit. Setelah sempat tenggelam, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia. Akibat perkembangan politik selanjutnya, istilah ini kemudian dipakai pula untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, termasuk Semenanjung Malaya namun biasanya tidak mencakup Filifina. Dalam pengertian terakhir ini, Nusantara merupakan padanan bagi Kepulauan Melayu (Malay Archipelago), suatu istilah yang populer pada akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20, terutama dalam literatur berbahasa inggris.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

Nusantara pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yang merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya; sosial kemampuan untuk memahami cara-cara menyesuaikan diri atau menempatkan diri dulu lingkungan sosial. Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang atau lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Indonesia sering disebut sebagai kepulauan terbesar di dunia, sebuah nama yang tepat mewakili 17.000 atau lebih yang span pulau yang lebih dari 5000 km (sekitar 3.200 mil) timur dari Sabang di Sumatera Utara sampai Merauke di Irian Jaya. Jika Anda superimpose peta Indonesia lebih dari satu di Eropa, Anda akan menemukan bahwa itu membentang dari Irlandia sampai Iran; dibandingkan dengan Amerika Serikat, mencakup daerah dari California ke Bermuda.
Ada delapan pulau besar atau kelompok pulau dalam rantai besar. Para daratan terbesar terdiri dari Sumatera, Jawa, Kalimantan (Borneo), Sulawesi (Celebes) dan Irian Jaya (setengah bagian barat dari Papua New Guinea). Pulau-pulau kecil jatuh ke dalam dua kelompok utama: Maluku ke timur laut, dan rantai Sunda lebih rendah timur Bali. Bali adalah sebuah pulau yang unik, yang untuk beberapa alasan dapat dimasukkan ke dalam kelas tersendiri.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-    Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-    Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
-    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
            Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2.
  UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Wawasan Nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka Wawasan Nusantara itu mempunyai 3 (tiga) unsur utama, ialah:
·                     Wadah
·                     Isi
·                     Tata laku
Dimana wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupan konsepsi pelaksanaannya.
1.                  Wadah
Dalam meninjau wadah ini perlu membicarakan terlebih dahulu azas archipelago. Archipelago berasal dari kata Archi yang berarti penting, dan Pelagus yang berarti laut atau wilayah lautan. Kalau kedua kata-kata itu dirangkaikan, maka diperoleh suatu pengertian wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau di dalamnya. Suatu archipelago harus dibedakan dari suatu kumpulan pulau-pulau berantai (a chain of island). Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang diseraki pulau-pulau (a sea studded with island) yang berarti unsur laut lebih besar dari unsur daratan, atau bahwa unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya.
Indonesia mengartikan archipelago sebagai suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dan archipelago memiliki arti ke dalam dan ke luar sebagai berikut:
Ke dalam: Nusantara lebih menampakkan sifat dan ciri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau di dalamnya, yang merupakan satu kesatuan utuh dengan segenap unsur-unsurnya yang menunggal.
Ke luar : Nusantara (Indonesia) yang letak georafisnya berada di antara dua benua dan dua samudra, sehingga berada di persimpangan jalan penghubung, memiliki sift dan ciri sebagai posisi silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehingga merupakan kepribadiannya.
Wadah tersebut bila dirinci meliputi tuga unsur sebagai berikut:
·                     batas ruang lingkup atau bentuk ujud
·                     tata susunan pokok atau tata inti organisasi
·                     tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi
a)                  Batas Ruang Lingkup atau Bentuk Ujud
Bidang ini telah dibahas dalam azaz archipelago, dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk ujud sebagai:
·            Nusantara
·            Manunggal – utuh menyeluruh
Nusantara
Dalam bentuk ujud Nusantara, maka batas-batas negara ditentukan oleh lautan dengan di dalamnya pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yang satau sama lain di hungungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat.
Nusantara di samping bentuk ujud seperti tersebut di atas juga mempunyai letak geografis khas, yaitu sebagai inti dari pada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya
Manunggal – utuh menyeluruh
Sebagai telah diuraikan di atas, nampak jelas sifat dan ciri yang terpokok, yaitu sebagai kesatuan dan persatuan dan persatuan (manunggal) seperti:
1.                  Manunggal di bidang wilayah
2.                  Manunggal di bidang bangsa
3.                  Manunggal di bidang ideologi
4.                  Manunggal di bidang politik
5.                  Manunggal di bidang ekonomi
6.                  Manunggal di bidang sosial
7.                  Manunggal di bidang kebudayaan
8.                  Manunggal di bidang pertahanan dan keamanan
9.                  Manunggal di bidang psikologi
10.              Berkeseimbangan
b)      Tata Susunan Pokok/Inti Organisasi
Sarana untuk mengetahui tata inti organisasi suatu negara ialah Undang-Undang Dasar. Untuk Indonesia ini berarti Undang-Undang Dasar 1945, terutama yang menyangkut:
1.            Bentuk dan kedaulatan Bab I, Pasal (1)
2.            Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab III pasal (4) dan (5)
3.            Sistem Pemerintahan
4.            Sistem Perwakilan
c)      Tata Susunan Pelengkap/Kelengkapan Organisasi
1.            Aparatur Negara
2.            Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
3.            Pers
4.            Partisipasi rakyat
2.                  Isi
Isi terdiri dari tiga unsur yaitu:
·               Cita-cita
·               Sifat dan ciri-ciri
·               Cara kerja
Cita-cita yang tekandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang dirumuskan di dalam pembukaan UUD 1945, ialah “… untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Demikian dengan menyadari letak kedudukan geografis sebagai titk pusat di dalam Posisi Silang, Indonesia memandang ke segenap penjuru lingkungan, dimana Wawasan Nusantara pada hakekatnya bertujuanuntuk mensejahterakan , ketentraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagian serta perdamaian bagi seluruh umat manusia. Oleh sebab itu berdasarkan Pancasiladan UUD 1945, Wawasan Nusantara tidak semata-mata memperhatikan kepentingan Indonesia sendiri. Tetapi sejarah azasi menerima beban kewajiban kodrati untuk senantiasa memperhatikan juga lingkungan di dalam ikut serta menyelenggarakan dan membina kesejahteraan ,dan perdamaian diseluruh dunia. Selain itu, ke dalam Indonesia sendiri, Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dinamis di dalam segenap aspek kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah maupun di dalam aspek sosial. Segenap aspek kehidupan nasional Indonesia itu juga selalu menuntut dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna negara Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan ciri azasi dari falsafah negara pancasila
Sifat atau Ciri-ciri
Wawasan Nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat
1.                  Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenp aspek kehidupan, baik aspek ilmiah maupun sosial. Segenap aspek kehidupan sosial itu selalu menuntut dimanunggalkan secara serasi dan berimbang sesuai dengan makna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat azasi dari sifat Pancasila
2.                  Utuh menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi Nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan bagaimana pun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa ,dan Satu Bahasa
Cara Kerja
Cara kerja dalam Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kristalisasi kepribadiannya, berwujud tata pergaulan dalam hidup yang di cita-citakan bersama serta azas kenegaraan menurut UUD 1945 memnerikan arah cara mengendalikan hidup masyarakat dan cara penetrapan hak-hak serta kewajiban azasi para warga negaranya. Ini berarti bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila telah terkandung pula cita-cita, azas-azas (prinsip-prinsip) serta nilai-nilai filosofis dan pedoman cara kerja, termasuk pula cara atau sistem “mawas lingkungan hidup bangsa” yang kita namakan Wawasan Nusantara.
3.                  Tata Laku
Mengenai tata laku dapat dirinci dalam dua unsur, yauitu tatalaku batiniah dan tata laku lahiriah. Lazimnya tata laku batiniahtumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan Hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/ kepercayaan termasuk tuntunan budi pekerti, serta pengaruh kondisi kekuasaan (alam, otorita) yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Seperti kita ketahui, sikap batin atau mental tidak lain adalah wujud produk dari kebiasaan-kebiasaan yang membudaya. Karenanya setiap gejala penyimpangan tafsiran dan penerangan falsafah dari pengarahan falsafah, perlu segera ditertibkan, untuk mencegah agar jangan sampai menjadi kebiasaan apalagi membudaya.
Sedangkan tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: Tata perencanaan: Tata pelaksanaan, dan Tata pengawasan. Secara singkat penerapan dari ketiga unsur dasar Wawasan Nusantara itu dapat dikembangkan sebagai berikut.
·            Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu Wawasan Nasional adalah perumusan isis, Republik Indonesia dalam wadahnya yang berupa suatu negara kepulauan yang sejak dahulu kala merupan kesatuan
·            Ajaran Wawasan Nusantara adalah wujud dan isi kepribadian bangsa, yang hendak mewujudkan dalam lingkungan alam Indonesia yang sarwa nusantara menurut cara-cara Indonesia didalam ruang lingkup yang sarwa nusantara.

Wasasan Nusantara

Definisi Wawasan Nusantara
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2.  Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauwan yang membentang dari Sumatra sampai . Variasi istilah hiperkorek yang juga dikenal adalah Nuswantara.
Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16), untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat tenggelam, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia. Akibat perkembangan politik selanjutnya, istilah ini kemudian dipakai pula untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, termasuk Semenanjung Malaya namun biasanya tidak mencakup Filipina. Dalam pengertian terakhir ini, Nusantara merupakan padanan bagi Kepulauan Melayu (Malay Archipelago), suatu istilah yang populer pada akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20, terutama dalam literatur berbahasa Inggris.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

Nusantara pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yang merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya; sosial kemampuan untuk memahami cara-cara menyesuaikan diri atau menempatkan diri dulu lingkungan sosial. Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang atau lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Indonesia sering disebut sebagai kepulauan terbesar di dunia, sebuah nama yang tepat mewakili 17.000 atau lebih yang span pulau yang lebih dari 5000 km (sekitar 3.200 mil) timur dari Sabang di Sumatera Utara sampai Merauke di Irian Jaya. Jika Anda superimpose peta Indonesia lebih dari satu di Eropa, Anda akan menemukan bahwa itu membentang dari Irlandia sampai Iran; dibandingkan dengan Amerika Serikat, mencakup daerah dari California ke Bermuda.
Ada delapan pulau besar atau kelompok pulau dalam rantai besar. Para daratan terbesar terdiri dari Sumatera, Jawa, Kalimantan (Borneo), Sulawesi (Celebes) dan Irian Jaya (setengah bagian barat dari Papua New Guinea). Pulau-pulau kecil jatuh ke dalam dua kelompok utama: Maluku ke timur laut, dan rantai Sunda lebih rendah timur Bali. Bali adalah sebuah pulau yang unik, yang untuk beberapa alasan dapat dimasukkan ke dalam kelas tersendiri.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-    Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-    Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
-    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
            Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2.
  UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Wawasan Nusantara sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis. Dilihat dari segi ini maka Wawasan Nusantara itu mempunyai 3 (tiga) unsur utama, ialah:
·                     Wadah
·                     Isi
·                     Tata laku
Dimana wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupan konsepsi pelaksanaannya.
1.                  Wadah
Dalam meninjau wadah ini perlu membicarakan terlebih dahulu azas archipelago. Archipelago berasal dari kata Archi yang berarti penting, dan Pelagus yang berarti laut atau wilayah lautan. Kalau kedua kata-kata itu dirangkaikan, maka diperoleh suatu pengertian wilayah laut dengan kumpulan pulau-pulau di dalamnya. Suatu archipelago harus dibedakan dari suatu kumpulan pulau-pulau berantai (a chain of island). Arti klasik dari archipelago adalah lautan yang diseraki pulau-pulau (a sea studded with island) yang berarti unsur laut lebih besar dari unsur daratan, atau bahwa unsur pokok berpusat pada laut atau unsur air dan bukan pada pulau-pulaunya atau pada unsur tanahnya.
Indonesia mengartikan archipelago sebagai suatu kesatuan utuh wilayah, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut, dalam lingkungan mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau. Dan archipelago memiliki arti ke dalam dan ke luar sebagai berikut:
Ke dalam: Nusantara lebih menampakkan sifat dan ciri sebagai kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau di dalamnya, yang merupakan satu kesatuan utuh dengan segenap unsur-unsurnya yang menunggal.
Ke luar : Nusantara (Indonesia) yang letak georafisnya berada di antara dua benua dan dua samudra, sehingga berada di persimpangan jalan penghubung, memiliki sift dan ciri sebagai posisi silang dengan segala konsekuensinya sendiri, sehingga merupakan kepribadiannya.
Wadah tersebut bila dirinci meliputi tuga unsur sebagai berikut:
·                     batas ruang lingkup atau bentuk ujud
·                     tata susunan pokok atau tata inti organisasi
·                     tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi
a)                  Batas Ruang Lingkup atau Bentuk Ujud
Bidang ini telah dibahas dalam azaz archipelago, dimana Wawasan Nusantara mempunyai bentuk ujud sebagai:
·            Nusantara
·            Manunggal – utuh menyeluruh
Nusantara
Dalam bentuk ujud Nusantara, maka batas-batas negara ditentukan oleh lautan dengan di dalamnya pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yang satau sama lain di hungungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat.
Nusantara di samping bentuk ujud seperti tersebut di atas juga mempunyai letak geografis khas, yaitu sebagai inti dari pada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya
Manunggal – utuh menyeluruh
Sebagai telah diuraikan di atas, nampak jelas sifat dan ciri yang terpokok, yaitu sebagai kesatuan dan persatuan dan persatuan (manunggal) seperti:
1.                  Manunggal di bidang wilayah
2.                  Manunggal di bidang bangsa
3.                  Manunggal di bidang ideologi
4.                  Manunggal di bidang politik
5.                  Manunggal di bidang ekonomi
6.                  Manunggal di bidang sosial
7.                  Manunggal di bidang kebudayaan
8.                  Manunggal di bidang pertahanan dan keamanan
9.                  Manunggal di bidang psikologi
10.              Berkeseimbangan
b)      Tata Susunan Pokok/Inti Organisasi
Sarana untuk mengetahui tata inti organisasi suatu negara ialah Undang-Undang Dasar. Untuk Indonesia ini berarti Undang-Undang Dasar 1945, terutama yang menyangkut:
1.            Bentuk dan kedaulatan Bab I, Pasal (1)
2.            Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab III pasal (4) dan (5)
3.            Sistem Pemerintahan
4.            Sistem Perwakilan
c)      Tata Susunan Pelengkap/Kelengkapan Organisasi
1.            Aparatur Negara
2.            Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
3.            Pers
4.            Partisipasi rakyat
2.                  Isi
Isi terdiri dari tiga unsur yaitu:
·               Cita-cita
·               Sifat dan ciri-ciri
·               Cara kerja
Cita-cita yang tekandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang dirumuskan di dalam pembukaan UUD 1945, ialah “… untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Demikian dengan menyadari letak kedudukan geografis sebagai titk pusat di dalam Posisi Silang, Indonesia memandang ke segenap penjuru lingkungan, dimana Wawasan Nusantara pada hakekatnya bertujuanuntuk mensejahterakan , ketentraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagian serta perdamaian bagi seluruh umat manusia. Oleh sebab itu berdasarkan Pancasiladan UUD 1945, Wawasan Nusantara tidak semata-mata memperhatikan kepentingan Indonesia sendiri. Tetapi sejarah azasi menerima beban kewajiban kodrati untuk senantiasa memperhatikan juga lingkungan di dalam ikut serta menyelenggarakan dan membina kesejahteraan ,dan perdamaian diseluruh dunia. Selain itu, ke dalam Indonesia sendiri, Wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dinamis di dalam segenap aspek kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah maupun di dalam aspek sosial. Segenap aspek kehidupan nasional Indonesia itu juga selalu menuntut dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan makna negara Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan ciri azasi dari falsafah negara pancasila
Sifat atau Ciri-ciri
Wawasan Nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat
1.                  Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenp aspek kehidupan, baik aspek ilmiah maupun sosial. Segenap aspek kehidupan sosial itu selalu menuntut dimanunggalkan secara serasi dan berimbang sesuai dengan makna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat azasi dari sifat Pancasila
2.                  Utuh menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi Nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan bagaimana pun, sesuai dengan Satu Nusa, Satu Bangsa ,dan Satu Bahasa
Cara Kerja
Cara kerja dalam Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kristalisasi kepribadiannya, berwujud tata pergaulan dalam hidup yang di cita-citakan bersama serta azas kenegaraan menurut UUD 1945 memnerikan arah cara mengendalikan hidup masyarakat dan cara penetrapan hak-hak serta kewajiban azasi para warga negaranya. Ini berarti bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila telah terkandung pula cita-cita, azas-azas (prinsip-prinsip) serta nilai-nilai filosofis dan pedoman cara kerja, termasuk pula cara atau sistem “mawas lingkungan hidup bangsa” yang kita namakan Wawasan Nusantara.
3.                  Tata Laku
Mengenai tata laku dapat dirinci dalam dua unsur, yauitu tatalaku batiniah dan tata laku lahiriah. Lazimnya tata laku batiniahtumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan gidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/ kepercayaan termasuk tuntunan budi pekerti, serta pengaruh kondisi kekuasaan (alam, otorita) yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Seperti kita ketahui, sikap batin atau mental tidak lain adalah wujud produk dari kebiasaan-kebiasaan yang membudaya. Karenanya setiap gejala penyimpangan tafsiran dan penerangan falsafah dari pengarahan falsafah, perlu segera ditertibkan, untuk mencegah agar jangan sampai menjadi kebiasaan apalagi membudaya.
Sedangkan tata laku lahiriah dituangkan dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: Tata perencanaan: Tata pelaksanaan, dan Tata pengawasan. Secara singkat penerapan dari ketiga unsur dasar Wawasan Nusantara itu dapat dikembangkan sebagai berikut.
·            Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu Wawasan Nasional adalah perumusan isis, Republik Indonesia dalam wadahnya yang berupa suatu negara kepulauan yang sejak dahulu kala merupan kesatuan
·            Ajaran Wawasan Nusantara adalah wujud dan isi kepribadian bangsa, yang hendak mewujudkan dalam lingkungan alam Indonesia yang sarwa nusantara menurut cara-cara Indonesia didalam ruang lingkup yang sarwa nusantara.